JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dengan perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika mantan pegawai Ditjen Pajak. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan setidaknya 7 orang saksi. Mereka adalah Hendro Tirtajaya, Liana Apriani, Wahyu Pribadi, Jhony Basuki, Femy Solihin, Jessica Leovita dan Neni Noviadini.
Namun dalam sidang kali ini tidak semua saksi bisa memberikan kesaksiannya di pengadilan. Hal tersebut dikarenakan adanya salah satu majelis hakim yang hanya bisa mengikuit jalannya persidangan hingga pukul 12.00 WIB. Dalam kesaksiannya di persidangan, Liana Apriani mengatakan, dirinya pernah diperintahkan sang atasan (hendro) untuk melakukan transfer menggunakan rekening miliknya dengan dana yang cukup besar.
“Pernah transfer ke Bank Mandiri penerimanya atas nama Dhana, sebelumnya saya dititipkan uang Rp 2,9 Miliar di rekening BCA milik saya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan tidak pernah menanyakan perihal apapun ke Hendro mengenai peruntukan uang itu. Selain transfer ke Dhana, Liana mengaku pernah mentransfer uang ke Novi dan Herly Isdiharsono. “Semua transfer saya lakukan atas perintah bos saya,” katanya
Senada dengan Liana, Femy Solihin, istri dari pengusaha pemilik Puri Spa dan Dirut PT Ditax Management Resolusindo, Hendro Tirtajaya (HT) juga pernah mengirim uang Rp 500 juta via transfer ke rekening Dhana Widyatmika. “Pada tahun 2006 saya diminta Pak Hendro untuk transfer ke rekening (Dhana),” kata Femy. (bhc/dit) |